Melalui Program Gebuk Judol Ronde 2, OVO Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Melalui Program Gebuk Judol Ronde 2, OVO Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Jakarta – Dalam rangka memberantas judi online (judol), PT Visionet Internasional (OVO) kembali meluncurkan program bertajuk Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol) ronde 2.

Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah nyata perusahaan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif bagi masyarakat Indonesia.

“OVO tidak hanya memosisikan diri sebagai layanan dan penyedia solusi keuangan digital, tetapi juga sebagai bagian dari solusi dalam menghadapi tantangan nasional seperti judi online,” terang Karaniya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin, 4 Agustus 2025.

Baca juga: 25.912 Rekening Judol Diblokir, OJK Perkuat Deteksi Siber

Sebagai informasi, program Gebuk Judol pertama sempat dilaksanakan pada Februari-Maret 2025.

Dalam periode tersebut, OVO menerima puluhan ribu laporan, di mana 11 ribu atau 95 persen di antaranya merupakan laporan valid terkait aktivitas judol.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 4.500 akun yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol telah diblokir dan diteruskan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk ditindaklanjuti.

“Keberhasilan Gebuk Judol ronde pertama menunjukkan bahwa kolaborasi multi stakeholder, seperti swasta, publik, dan regulator, bukan hanya jargon, tapi kenyataan yang menghasilkan dampak positif,” ujarnya.

Baca juga: Temuan PPATK Soal Judol Penerima Bansos Perlu Jadi Evaluasi Bersama

Karaniya menegaskan, judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap masa depan bangsa, khususnya generasi emas mendatang. Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan program Gebuk Judol.

Ia juga menambahkan bahwa inisiatif ini memperkuat semangat gotong royong secara digital, dan selaras dengan nilai-nilai bangsa dalam memerangi judi online di Indonesia.

“Melalui Gebuk JUDOL ronde kedua ini, kami terus Judol OVO sebagai platform dompet digital yang aman digunakan, serta secara proaktif memfasilitasi masyarakat untuk turut menjaga keamanan dari ekosistem keuangan digital Indonesia,” tukasnya.

Tanggapan PPATK

OVO Gebuk Judol Ronde 2. (Foto: Istimewa)

Menanggapi program ini, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyampaikan bahwa semakin banyaknya laporan masyarakat tentang judol menunjukkan meningkatnya kesadaran publik dalam memerangi aktivitas ilegal tersebut.

Hal ini juga sejalan dengan data terbaru dari PPATK, di mana jumlah transaksi judol pada periode Januari-Maret 2025 menurun hingga 80 persen, dengan total transaksi sekitar 39,82 juta kali.

“Ini merupakan langkah positif yang perlu dilanjutkan dan kami mendukung inisiatif ini untuk memperkuat ekosistem pelaporan yang efektif, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Danang.

Baca juga: BSU Diduga Dipakai untuk Judi Online, Begini Kata Menaker Yassierli

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas ilegal ini, program Gebuk Judol ronde 2 berlaku sejak 21 Juli hingga 20 Agustus 2025, dan dapat diakses melalui situs resmi Gebuk Judol di https://ovo.id/gebuk-judol atau melalui Pusat Bantuan di aplikasi OVO.

Adapun sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi menjaga ruang digital yang sehat, tiga pelapor dengan laporan valid terbanyak akan menerima hadiah total Rp60 juta berupa OVO Cash dan OVO Points. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62