OJK Uji Tokenisasi Emas, Nilai Transaksi Sentuh Rp8 Miliar

OJK Uji Tokenisasi Emas, Nilai Transaksi Sentuh Rp8 Miliar

Jakarta – Tokenisasi merupakan metode di mana seseorang bisa mengubah hak atas aset, baik fisik maupun digital, menjadi token digital di dalam blockchain. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok model bisnis tokenisasi aset, salah satunya adalah emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyebut bahwa saat ini, model bisnis tokenisasi emas sedang berada dalam pengawasan regulatory sandbox OJK.

“Saat ini, terdapat satu penyelenggara model bisnis tokenisasi emas yang tengah mengikuti uji coba dan juga simulasi dalam regulatory sandbox di OJK,” jelas Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin, 4 Agustus 2025.

Baca juga: Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya

Menurut Hasan, penyelenggara bisnis tersebut sudah masuk ke dalam tahap final uji coba sandbox. Peserta sandbox akan memberikan laporan uji coba dan pengembangan akhir kepada OJK, yang nantinya akan dikaji ulang oleh regulator.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, OJK telah memantau dan melakukan uji coba terhadap proses tokenisasi emas, mulai dari tahap awal hingga penebusan (redemption) token.

“Dan berdasarkan data terkini, dapat kami sampaikan, pelaksanaan uji coba ini sejauh ini menunjukkan progres yang baik dan menjanjikan. Tercatat pembelian emas di angka 3.750 gram,” kata Hasan.

Baca juga: Pegadaian Bidik Pengelolaan Bisnis Bullion Tembus 28 Ton Emas di Akhir 2025

Angka tersebut setara dengan 3.750 token emas yang telah di-minting atau dibuat. Volume transaksi sejauh ini menembus Rp8 miliar.

Sudah ada 12 kali uji coba pengguna yang melakukan redemption sebanyak total 126 token.

Hasan memastikan bahwa proses pengawasan model bisnis tokenisasi emas di regulatory sandbox adalah cara OJK untuk memastikan kalau mereka bisa menciptakan regulasi yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Sekaligus memastikan bahwa inovasi ini berjalan dalam koridor yang aman secara terukur dan berorientasi pada kepentingan konsumen serta tetap menjaga stabilitas dan integrasi pasar keuangan,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62