Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, mengungkapkan di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 1,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp501,83 triliun pada Juni 2025, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi yang mencapai 8,16 persen yoy.
Selain itu profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga. Tecermin dari rasio non-performing financing/NPF gross tercatat di level 2,55 persen, sedangkan NPF net sebesar 0,88 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dalam batas wajar, berada pada posisi 2,24 kali.
Sementara itu, pembiayaan oleh perusahaan modal ventura tumbuh 0,48 persen dibanding bulan sebelumnya, atau meningkat 0,84 persen yoy dengan nilai total Rp16,35 triliun.
Baca juga: OJK Tingkatkan Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML
Di sektor pendanaan daring (pendar), outstanding pembiayaan pada Juni 2025 meningkat sebesar 25,06 persen yoy menjadi Rp83,5 triliun. Tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) masih terkendali di angka 2,85 persen.
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, OJK mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 56,6 persen yoy, dengan total pembiayaan mencapai Rp8,56 triliun dan net BPO sebesar 3,7 persen.
OJK Kenakan Sanksi kepada 52 Entitas PVML Selama Juli 2025
Agusman juga menyoroti upaya penegakan kepatuhan yang dilakukan OJK. Sepanjang Juli 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pendanaan daring yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, baik hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemeriksaan.
Terkait pemenuhan kewajiban permodalan, masih terdapat 100 dari 445 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, 11 lembaga keuangan mikro belum memenuhi modal minimum Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, lima lembaga sedang dalam proses evaluasi dan peningkatan struktur permodalan.
“OJK terus melakukan langkah-langkah strategis melalui action plan, termasuk mendorong injeksi modal dari pemegang saham, pencarian investor lokal maupun asing yang kredibel, serta kemungkinan pengembalian izin usaha sebagai opsi terakhir,” ujar Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Juli 2025, secara virtual, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: OJK Terbitkan 9 POJK Terkait PVML, Apa Saja?
Untuk memperkuat pengawasan dan integritas sektor pembiayaan dan pergadaian, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelaporan bulanan perusahaan pergadaian konvensional dan syariah. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari POJK Nomor 39 Tahun 2023 tentang usaha pergadaian.
OJK juga tengah menyusun Rancangan POJK (RPOJK) tentang integritas pelaporan keuangan, yang akan mewajibkan seluruh pelaku industri memiliki sistem pelaporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3 Langkah Strategis OJK Dorong Deregulasi dan Reformasi
Sebagai bagian dari upaya deregulasi dan reformasi struktural, OJK tengah menyiapkan tiga langkah strategis, di antaranya:
- Pelonggaran ketentuan uang muka pembiayaan, untuk mendorong akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif;
- Penyederhanaan perizinan usaha pergadaian, khususnya yang skala mikro di berbagai daerah;
- Penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan, untuk mendukung stabilitas pengawasan pada lembaga keuangan non-bank.
“OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor pembiayaan secara sehat dan berkelanjutan,” tutup Agusman. (*) Ayu Utami










