Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan jumlah konsumen kripto pada Juni 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyebut, jumlahnya sudah mencapai 15,85 juta.
“Hal ini meningkat signifikan sebanyak 5,18 persen dibanding posisi bulan Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin, 4 Agustus 2025.
Meskipun jumlah konsumen bertambah, Hasan menyebut nilai transaksi kripto pada bulan tersebut justru menurun secara bulanan (mtm). Pada Juni 2025, nilai transaksinya mencapai Rp32,31 triliun.
Baca juga: Tarif Pajak Kripto Resmi Berlaku, Ini Respons Tokocrypto
Sebagai perbandingan, nilai transaksi kripto pada Mei 2025 menyentuh Rp49,57 triliun. Jadi, nilai total transaksi kripto sampai pertengahan 2025 sudah mencapai Rp224,11 triliun. Menurut Hasan, angka tersebut menjadi bukti kepercayaan masyarakat Indonesia untuk terus melakukan transaksi kripto.
“Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan juga kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” kata Hasan.
Baca juga: Daftar 5 Aplikasi Kripto dengan Fitur Lengkap
Lebih lanjut, per Juli 2025, OJK mencatat ada 1.181 aset kripto yang terdaftar di basis data mereka.
Selain itu, terdapat 23 penyelenggara perdagangan aset kripto, yang terdiri atas 1 bursa, 1 lembaga kliring, 1 kustodian, serta 20 pedagang fisik aset kripto (PAK). (*) Mohammad Adrianto Sukarso










