Jakarta – Industri asuransi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang perlu diwaspadai meski masih terkendali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan status sektor ini sebagai “normal waspada”, seiring tantangan perlambatan pertumbuhan dan tekanan global yang belum mereda.
Hal itu disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara “Non-Bank Financial Forum 2025” yang diadakan Infobank Media Group di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Status sektor asuransi saat ini adalah normal waspada. Masih terkendali, tapi butuh perhatian khusus, terutama dalam menghadapi dampak geopolitik dan dinamika ekonomi global,” ujar Ogi.
Baca juga: Industri Asuransi Kendaraan Lesu, Ketua AAUI Minta Regulator Waspada
Pertumbuhan aset asuransi hingga Juni 2025 baru mencapai 2,58 persen secara year-to-date, jauh dari proyeksi tahunan OJK sebesar 6 sampai 8 persen. Perlambatan juga terlihat dari sisi premi, yang secara keseluruhan hanya tumbuh 0,65 persen year-on-year.
Meski demikian, OJK belum menurunkan target pertumbuhan, dan masih optimistis bahwa semester kedua akan menjadi momentum pemulihan industri.
Dalam kondisi tersebut, OJK mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi di sektor ini.
Salah satu inisiatifnya adalah peluncuran database agen asuransi, yang memungkinkan publik memverifikasi legalitas agen melalui nomor registrasi resmi dan QR code. Dengan sistem ini, konsumen dapat lebih terlindungi dari praktik penjualan yang merugikan.
Baca juga: 67 Perusahaan Asuransi Raih Penghargaan “Infobank Insurance Award 2025”
Di sisi pengawasan investasi, OJK juga meluncurkan sistem digital bernama PRIME, yang memungkinkan pemantauan real-time atas seluruh aktivitas investasi perusahaan asuransi.
Melalui PRIME, otoritas bisa melihat dengan jelas alokasi dana, pihak terkait dalam transaksi, serta apakah praktik investasi dilakukan secara sehat dan akuntabel.
“Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan investasi,” jelas Ogi.
Menuju Penjaminan Polis 2028
Selain itu, OJK tengah menyiapkan database polis yang akan mendukung program penjaminan polis, rencana besar yang akan diberlakukan pada 2028. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Baca juga: OJK Ungkap Rencana Deregulasi Industri Pembiayaan, Ini Bocorannya
Menurut Ogi, berbagai langkah ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, dan daya tahan industri asuransi nasional.
Ia menegaskan bahwa OJK tidak bisa bekerja sendiri, dan mengajak semua pelaku industri untuk bersama-sama menguatkan ekosistem perasuransian yang sehat dan berkelanjutan.
“Kita harus menjalani transformasi ini bersama. Tema yang kami usung tetap sama, yaitu ‘Stronger Together!’,” tutupnya. (*) Alfi Salima Puteri










