Batalkan! Pembekuan Rekening “Tidur” oleh PPATK, Itu “Memalukan” Pemerintah dan Merusak Kepercayaan Bank

Batalkan! Pembekuan Rekening “Tidur” oleh PPATK, Itu “Memalukan” Pemerintah dan Merusak Kepercayaan Bank

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank

REKENING nganggur tiga bulan diblokir negara. Tanah nganggur dua tahun disita negara. Lah kamu nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli,”. Itulah kalimat viral awal pekan ini. Lalu, ada yang menambahkan, tentu sebuah guyonan. ”Istri yang tak digunakan selama dua bulan berturut-turut akan akan diambil oleh negara,”. Juga, yang terakhir, “utang yang macet tiga bulan berturut turut juga akan dialihkan ke negara”.

Semua itu hanyalah sebuah canda. Namun, bisa jadi itu cermin masyarakat saat ini. Hari-hari ini masyarakat tampak apatis, tidak peduli. Lebih banyak diungkapkan dengan nada lucu-lucu. Tanpa beban. Bisa apa masyarakat saat ini, wong bankir, saja juga tak berdaya menghadapi perlakuan rekening dormant. Bahkan, trennya bankir karena kredit macet saja bisa masuk penjara. Tiarap.

Bahkan, Bank Indonesia (BI) yang mengatur sistem pembayaran dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas bank juga dilewati, dan tak berdaya. Kedua otoritas ini harusnya didengar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tapi, mengapa pula OJK dan BI tak bersuara, dan tampak lemah dengan pemerintah? Lebih tak masuk akal lagi, tak terlihat pejabat OJK ketika Ketua PPATK dipanggil Presiden beberapa waktu lalu yang tampak juga Perry Warjiyo, Gubernur BI. Ini juga aneh, OJK yang mengawasi bank tak dilibatkan.

Majalah Infobank Edisi Agustus 2025
Cover Majalah Infobank edisi Agustus 2025.

Baca juga: Gaduh Blokir Rekening Dormant, DPR Minta OJK dan PPATK Beri Penjelasan

Langkah PPATK membekukan rekening dormant sesungguhnya menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan. Jujur, sudah lama pihak-pihak lain, termasuk PPATK ingin menguasai rekening dormant ini. Entah apa maksudnya, tapi para bankir mencurigai akan memakai uang dormant ini. Dan, persepsi masyarakat lewat guyonan sesungguhnya menggambarkan bahwa pemerintah sedang tidak punya duit. Butuh uang cepat, apalagi kondisi keuangan negara sesak napas sehingga dilakukan efisiensi.

PPATK mengatakan bahwa pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Menurut penjelasan, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti asil jual beli rekening, atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Salah satu konsen PPATK tentang judi online (judol) dan jual beli rekening.

Alasan ini tidak masuk akal, karena jujur saja, PPATK telah melewati batas kewenangannya. Kedudukan PPATK itu Financial Intelligence Unit dan fungsinya adalah intelligence. Itu berlaku di seluruh dunia. Hasil temuan dan kajiannya harus diberikan kepada Aparat Penegak Hukum atau Otoritas atau Regulator. Mereka harusnya tidak punya kewenangan membekukan, atau membekukan sementara, seperti yang dilakukan oleh PPATK sekarang ini. Kurang kerjaan.

Tugas PPATK itu harus memberi laporannya ke bank, atau aparat penegak hukum (APH), tapi tidak tampil di depan, seperti langkah sepihak pembekuan rekening dormant, atau rekening tidur yang membikin gaduh ini dan persepsi buruk kepada pemerintahan baru seolah-olah tidak punya duit dan akan menguasai uang nasabah dormant. Jujur, tampak jelas PPATK tidak memahami arti, fungsi dan tugas PPATK sendiri.

Simak! UU-nya pasal 44 ayat 1 huruf i,”meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana”. Selanjutnnya huruf j, juga tidak ada kata atau kalimat yang menyebut melakukan pemblokiran rekening dormant. Tidak ada. Hanya menginformasikan dan mememinta menghentikan.

Rekening bank itu bukan milik PPATK. Tapi, rekening bank, atau tabungan itu sepenuhnya hak milik pribadi yang harus dilindungi negara. Tidak bisa diambil negara. Pasal 1967 KUHPerdata, menjamin kepemilikan pribadi. Nah, rekening tidak aktif pun UU melindungi sampai 30 tahun.

Setelah itu bila mau digunakan juga harus ada keputusan pengadilan. Bahkan, apabila pemilik rekening meninggal, dan pewaris tidak muncul dan tidak terurus, maka UU juga mengatur adanya Balai Harta Peninggalan yang akan mengurus. Tapi, itu pun harus menunggu sampai 30 tahun, atau tunggu pewaris muncul. Juga, kemudian harus lewat keputusan pengadilan. Tidak bisa APH, PPATK, atau negara sekalipun mengambil dana dormant. Itu melanggar UU. Bahkan, pembekuan rekening dormant pun itu juga melanggar UU, termasuk UU PPATK sendiri.

Di sisi lain, PPATK dan negara tentu harus berantas judol, berantas pencucian uang. Tapi, jangan mencari alasan untuk membekukan dan mengambil rekening dormant. Ini mamalukan. Bahkan, sejumlah bankir pun menyayangkan langka blunder PPATK ini. Alih-alih hendak mendapat poin positif di mata Presiden, tapi justru akan memperburuk citra pemerintah karena membuat gaduh. Saat ini, dalam diskusi terbatas, ada kecurigaan, rekening dormant yang lebih dari 10 tahun akan digunakan untuk dana pembangunan, dengan alasan “judol”.

Meski, saat ini, setelah bertemu Presiden, PPATK mengaku sudah membuka kembali rekening dormant sebanyak 28 juta rekening, dan masih ada 3 juta rekening yang belum dibuka. Jika melihat proses ini, PPATK tidak mencabut keputusannya tentang pemblokiran atau pengambil-alihan rekening dormant. Padahal, PPATK tidak punya kewenangan mengambil dan membekukan rekening dormant. Atau, PPATK malu dianggap mencla-mencle dengan kata mencabut tindakannya yang membekukan rekening dormant.

Baca juga: Setelah Gaduh, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening “Tidur”, tapi Masih Ada 3 Juta Rekening Dormant

Memalukan dan Merusak Kepercayaan

Jika PPATK tidak secara tegas membatalkan kebijakan tentang dormant ini, maka kata sebagian besar bankir dan nasabah besar, akan ada dampak ikutannya. Bisa jadi banyak pemilik rekening akan tinggalkan rekening di Indonesia, dan akan buka rekening di luar negeri. Jika ini dilakukan, akan hancur ketahanan, dan stabilitas sektor keuangan. Mahal biayanya.

Kalau di Inggris, atau Jepang ada diatur secara khusus UU perihal penanganan dormant account. Di Indonesia tidak ada aturan tentang rekening dormant. Rekening bank itu milik nasabah dan bank. Tidak milik PPATK. Jadi, tidak perlu malu-malu jika PPATK secara terus terang, dan tegas menganulir keputusannya tentang kebijakan pemblokiran rekening dormant. Jangan bilang sedang proses pengaktifan kembali. Tapi, secara terbuka, dan tegas mencabut atau membatalkan. Titik.

Pemblokiran rekening dormant itu tidak produktif, bagi sektor perbankan, masyarakat, dan citra Pemerintahan Prabowo yang “dikonotasikan” tidak punya duit, dan dicurigai akan menguasai uang rekeninng dormant.

Dalam diskusi terbatas dengan Infobank, para bankir berharap, BI, OJK, Kemenkeu dan LPS (KKSK) ikut bersuara tentang ini, bahwa pemblokiran atau penngambil-alihan rekening dormant oleh PPATK telah merusak sendi-sendi sektor keuangan. Kepercayaan masyarakat ke sektor perbankan terganggu. Berbahaya, karena krisis perbankan itu ongkosnya besar. Jadi, batalkan segera.

Ibaratnya mau menangkap tikus di rumah, lha kok rumahnya dibakar. Rekening harus dipilah-pilah mana rekening hasil kejahatan dan rekening halal. Jadi, PPATK akan lebih terhormat, sekali lagi, harus mencabut kebijakan pengambil-alihan rekening dormant yang membuat gaduh masyarakat.

Wahai! PPATK kembali ke khitahnya. Jangan cari alasan hendak memberantas judol tapi dengan langkah blunder ini. Ini memalukann Pemerintah di mata investor asing, dan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Batalkan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62