Jakarta – Usai menuai kegaduhan di masyarakat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini melunak terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan. Lembaga intelijen keuangan ini mengaku telah membuka blokir 28 juta rekening “nganggur” yang sebelumnya sempat diblokir sementara.
Proses pembukaan rekening “nganggur” oleh PPATK masih berlangsung dan jumlah rekening yang dibuka kembali terus bertambah.
“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara,” ujar Natsir Kongah, Juru Bicara PPATK dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
Diketahui sepanjang tahun ini, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Nilai dananya mencapai lebih dari Rp6 triliun. Artinya, belum semua rekening dormant yang diblokir sementara PPATK diaktifkan atau dipulihkan kembali.
“Dari jumlah rekening dormant yang dihentikan sementara itu, 31 juta rekening dormant di atas lima tahun,” ujar Natsir.
Baca juga: Pengamat: Pemblokiran Rekening Nganggur Perlu Dikaji Ulang
Lebih jauh Natsir menjelaskan, pihaknya meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening sebelum diaktifkan kembali.
“Sampai sekarang masih banyak nasabah yang meminta rekeningnya diaktifkan. Bank melakukan verifikasi untuk selanjut rekeningnya bisa dibuka,” jelasnya.
Adapun proses pengkinian data nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi kerugian bagi nasabah yang sah.
Namun demikian, menurut sejumlah bankir yang tak mau disebut namanya, mengatakan bahwa pihak bank yang direpotkan dengan berbagai pertanyaan nasabah, karena rekeningnya tidak bisa digunakan.
Para bankir yang dihubungi Infobanknews, berharap kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dapat membantu menyelesaikan masalah rekening dormant ini yang sebenarnya bukan wilayah PPATK.
”Soal judol (judi online) itu tanggung jawab pemerintah, dan bukan mengorbankan nasabah bank yang akan menghancurkan reputasi bank,” lanjutnya.
Jadi Atensi Presiden Prabowo
Langkah PPATK memblokir rekening dormant atau tidak aktif mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Prabowo. Hal ini menyusul banyaknya laporan keberatan dari masyarakat.
Pada Rabu, 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Natsir pun membeberkan hasil pertemuan tersebut. Dia mengklaim, bahwa dalam pertemuan dengan orang nomor satu di Indonesia ini tidak membahas terkait pemblokiran sementara rekening “nganggur”.
“Presiden sebagaimana kita tahu mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam menjaga rekening dormant tidak digunakan pelaku kejahatan,” jelas Natsir.
Baca juga: Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Dinilai Terlalu Terburu-buru
PPATK Blokir Rekening Nganggur
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Masih menurut PPATK, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.










