Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan akan memblokir rekening dormant, yakni rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Compliance Director PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), Rita Mirasari, memastikan bahwa rekening-rekening nasabah Bank Danamon sudah tidak ada yang berada dalam kondisi penghentian sementara dari PPATK.
“Bank Danamon itu melakukan revieu terhadap profil nasabah-nasabah dan kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut. Sehingga bisa kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara,” kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca juga: Rekening Dormant Diblokir, Ini Cara Buka Kembali dan Imbauan dari BNI
Rita menyampaikan bahwa Bank Danamon terus mengimbau para nasabahnya untuk aktif bertransaksi agar terhindar dari pembekuan rekening dormant oleh PPATK.
“Kami juga selalu memberikan edukasi kepada nasabah apabila rekening nasabah itu menjadi statusnya dormant untuk kami mengimbau nasabah untuk segera mengaktifkan dengan menghubungi Hello Denamon, kemudian mengakses di Bank Pro 2 atau mendatangi cabang Denamon terdekat,” imbuhnya.
Baca juga: Laba Bank Danamon Tumbuh 12 Persen Jadi Rp1,6 Triliun di Semester I 2025
Adapun, Bank Danamon akan terus mengupayakan penyediaan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, terutama melalui layanan digital yang tersedia, dalam rangka meminimalisasi jumlah rekening dormant di kalangan nasabah. (*)
Editor: Yulian Saputra










