Jakarta – Pemerintah akan menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai suntikan modal bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah pusat melalui APBN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan dengan penempatan dana pemerintah sebagai modal untuk menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih. SAL dalam APBN 2025 tercatat sebesar Rp457,5 triliun.
“Pemerintah pusat, dalam hal ini menteri keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, dikutip pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Restui Kopdes Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp3 Miliar
Sri Mulyani menegaskan bahwa dengan suntikan pendanaan tersebut, Kopdes Merah Putih tidak akan mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) dari perbankan.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan mandat kepada empat bank BUMN, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI untuk menyalurkan pembiayaan kepada Kopdes Merah Putih.
Pinjaman diberikan dengan bunga rendah sebesar 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan, disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing koperasi. Ketentuan ini telah dibahas bersama Himbara dan Kementerian BUMN.
Di samping itu, bank Himbara juga tetap melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tambahnya.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Aturan Turunan untuk Jamin Kepastian Hukum
Dalam hal ini, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih.
“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan lebih lanjut yang merinci kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman. Termasuk juga mekanisme persetujuan pinjaman dari bupati/wali kota kepada koperasi.
Baca juga: Kopdes/Kel Merah Putih Masuki Tahap Operasional, Relaksasi Regulasi Dipercepat
Sementara itu, untuk aturan penggunaan DAU untuk pengembalian pinjaman di level desa akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
“Ini untuk memberikan klarifikasi agar ekonomi berjalan. Karena ekonomi tidak jalan kalau tidak ada kepastian atau muncul ketidakpastian. Di sinilah pemerintah bertugas untuk mengambil risiko tersebut namun tidak menciptakan moral hazard, sehingga semua tetap bertanggung jawab namun pemerintah memberikan dukungan secara penuh,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










