Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa hingga Juli 2025 terdapat dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang telah dicabut izin usahanya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan BPR pertama yang dicabut izinnya pada 17 April 2025 adalah PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
“BPR di Medan yang dicabut izin usahanya pada 17 April tahun 2025, uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar atau 70 persen dari porsi dana BPR yang sebesar Rp39 miliar,” ucap Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK III dikutip, 29 Juli 2025.
Baca juga: Tenang! LPS Jamin 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum
Selanjutnya, LPS juga mencabut izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 24 Juli 2025 yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.
Hal itu dipicu oleh rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “kurang sehat”.
“Ini karena baru dicabut izin usahanya, baru kami tahu ya, dalam minggu ini akan dibayarkan tahap pertama uang penjaminannya. Simpanannya tercatat di neraca sekitar Rp30 miliar,” imbuhnya.
Adapun, pada tahun sebelumnya LPS telah melakukan likuidasi terhadap 20 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melihat hal itu, angka BPR yang dicabut izin pada tahun ini tercatat lebih sedikit.
Banyaknya tindakan cabut izin usaha BPR disebabkan oleh penerapan tata kelola yang tidak optimal, dengan kondisi tersebut, sering kali berujung pada tindakan fraud di dalam manajemen. (*)
Editor: Galih Pratama










