Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode waktu tertentu.
Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, disebutkan bahwa rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama tiga bulan akan diblokir.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis keterangan tersebut.
Baca juga: PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Bos OJK Bilang Begini
Meski diblokir, PPATK memastikan dana yang ada di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran transaksi ini juga menjadi bentuk pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambah pengumuman tersebut.
Cara Mengajukan Keberatan jika Rekening Diblokir
Lantas, bagaimana jika masyarakat merasa keberatan karena rekeningnya diblokir oleh PPATK ? Jangan khawatir, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem
2. Isi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses revieu dan pendalaman dari PPATK dan bank.
Baca juga: Deteksi Rekening Dormant, Bank Mega Syariah Lakukan Hal Ini
Estimasi waktu proses adalah 5 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data. Dengan demikian, total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja.
3. Untuk mengetahui status pembukaan kembali rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung ke bank terkait.
Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak nank terkait. (*)
Editor: Yulian Saputra










