Soal Perjanjian Dagang, Pemerintah Pastikan AS Tak Akses Data Pribadi

Soal Perjanjian Dagang, Pemerintah Pastikan AS Tak Akses Data Pribadi

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penegasan terkait salah satu poin dalam kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang menyebutkan soal transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa poin transfer data dalam joint statement (kesepakatan bersama) AS-Indonesia hanya mencakup data-data komersial, bukan data pribadi atau individu.

“Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Tidak Semua Barang AS Bebas TKDN di Indonesia

Haryo menegaskan, data yang ditransfer merupakan data strategis yang pengaturannya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait lainnya.

Ia juga menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai lembaga yang memimpin pengaturan teknis data tersebut.

“Data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya. Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: BPS Mendadak Tunda Pengumuman Data Kemiskinan dan Ketimpangan, Ada Apa?

Sebagai ilustrasi, Haryo memberikan contoh jenis data komersial yang dapat diakses, yakni data penjualan dari suatu wilayah yang digunakan untuk keperluan riset perilaku konsumen.

“Jadi, kalau data pribadi itu kan kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu kan kayak pengolahannya, itu kan kayak penjualan di daerah mana, misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah. Kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, dan itu yang dimaksud data komersil,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62