Jakarta – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyepakati kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade).
Kesepakatan tersebut berupa pernyataan bersama (joint statement) yang diumumkan melalui pernyataan Gedung Putih pada Selasa waktu setempat (22/7/2025) atau Rabu (23/7/2025) waktu Indonesia dengan sejumlah poin.
“Presiden Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih.
Berikut poin-poin kesepakatan RI dengan AS terkait tarif resiprokal:
Tarif 19 Persen
Indonesia akan menghapus hambatan tarif, secara preferensial, pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bermakna secara komersial untuk seluruh jenis ekspor AS, yang mendukung lapangan kerja Amerika yang berkualitas tinggi.
Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif Trump 19 Persen Sudah Final, Berlaku 1 Agustus 2025?
Produk AS bebas TKDN
Indonesia akan membebaskan beberapa aturan impor untuk barang AS dengan mengecualikan barang AS dari syarat tingkat komponeen dalam negeri (TKDN). Kemudian, Indonesia menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, dan menerima sertifikat makanan dan obat-obatan (FDA) serta alat kesehatan, farmasi, dan komestik hingga barang manufaktur lainnya dari AS dri persyaratan sertifikasi.
Lalu, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya dan menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang AS.
Indonesia juga akan mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR, dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.
Pelonggaran aturan untuk ekspor pertanian AS
Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan keseimbangan komoditasnya, dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis (IG) termasuk daging dan keju.
Indonesia juga memberikan status Pangan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk nabati AS yang berlaku, dan mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk mendaftarkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas regulasi AS.
Aturan cegah negara ketiga
AS dan Indonesia akan merundingkan tentang aturan fasilitatif tentang asal barang, guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh AS dan Indonesia, bukan negara ketiga.
Data pribadi bisa dikirim ke AS
AS dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (sistem tarif terhamonisasi AS) yang ada untuk “produk tak berwujud” dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor.
Indonesia juga mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat, dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.
Selain itu, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke AS. Hal itu melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun.
Baca juga: Tarif Trump Turun, Kemenkeu Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen di Akhir 2025
Indonesia hapus pembatasan ekspor mineral
Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.
Larangan tenaga kerja asing masuk secara paksa
Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan tenaga kerja masuk secara paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.
RI akan tingkatkan impor dari AS
Indonesia sepakat untuk menambah impor barang dari AS di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi, yang akan semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama










