OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya

OJK Nilai Aturan Batas Bunga Tak Lemahkan Industri Pindar, Ini Buktinya

Jakarta – Penetapan batas maksimum bunga harian fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) ternyata tidak menghambat pertumbuhan industri pembiayaan berbasis teknologi ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, sejak pengaturan bunga maksimum pindar diterapkan pada 2023, pertumbuhan pendanaan pindar justru meningkat.

“Malah terus naik sejak 2023, tidak melambat. Jadi artinya ‘not big deal’ bagi mereka. Jadi kita tetap optimis,” kata Agusman, dinukil ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: TWP90 Pindar di Atas 5 Persen Masih Salurkan Pendanaan Baru? Ini Penjelasan OJK

Agusman mengungkapkan, pertumbuhan pendanaan pindar pada 2023 masih di bawah 20 persen. Angka tersebut naik menjadi lebih dari 20 persen pada 2024, dan mencapai 27,9 persen pada Mei 2025, dengan total pendanaan sebesar Rp82,5 triliun.

Sebagai informasi, aturan batas maksimum bunga pindar tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mengatur penurunan bunga harian sektor konsumtif menjadi 0,3 persen mulai 2024 dan kembali turun menjadi 0,2 persen per hari sejak 1 Januari 2025.

“Jadi kalau boleh disampaikan, ini tidak membuat mereka lemah, tidak ingin men-discourage,” ujarnya.

Baca juga: Kinerja KPPU Semester I 2025: Kasus Kartel Bunga Pindar dan Akuisisi Tokopedia Jadi yang Terbesar

OJK menegaskan bahwa kebijakan pembatasan bunga ditujukan untuk menata industri dan memberi perlindungan bagi konsumen. Jika tidak diatur, bunga pindar bisa menjadi tidak terkendali.

“Kalau tidak diatur, limitnya bisa langit,” ujarnya lagi.

Penuhi Ekuitas Minimum

Cover Lipsus "Mengakselerasi Pertumbuhan dan Daya Saing Perbankan Syariah"
Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Mengakselerasi Pertumbuhan dan Daya Saing Perbankan Syariah“. (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Selain batas bunga, OJK juga memperkuat aspek kesehatan penyelenggara pindar. Salah satunya adalah kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Saat ini, 12 dari total 96 penyelenggara tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut. Namun, semuanya telah menyampaikan surat komitmen dan action plan kepada OJK.

“Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum,” ujar dia.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto

Per Mei 2025, salah satu parameter kesehatan penyelenggara industri pindar yakni Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 3,19 persen, atau belum melampaui batas toleransi 5 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62