Kasus EDC BRI: KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo dan 19 Saksi Lain

Kasus EDC BRI: KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo dan 19 Saksi Lain

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank (BBHI), Indra Utoyo, Kamis, 17 Juli 2025.

Indra diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) tahun 2020-2024. 

“Hari ini Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pengadaan mesin EDC di lingkungan Bank BRI periode 2020-2024: IU Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi PT BRI (Maret 2017 s.d Maret 2022),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca juga: Indra Utoyo Mundur, Allo Bank Tunjuk Ari Yanuanto Asah Jadi Plt Dirut

Selain Indra, tim penyidik KPK juga memanggil 19 orang lainnya untuk dimintai keterangannya. Berikut daftar para saksi yang diperiksa:  

  1. Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT BRI-IT (Bringin Inti Teknologi), Februari 2020-Maret 2024
  2. George Filandow, Direktur Utama PT Smartweb Indonesia Kreasi
  3. Irni Palar, Country Manager PT Verifone Indonesia
  4. Johannes Filandow, Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi
  5. Kintarwan Kusumo, Direktur Utama PT Indopay Merchant Services
  6. Koes Hariyono, Kepala Divisi Legal PT BRI
  7. Lea Djamilah Sriningsih, Direktur PT Qualita Indonesia
  8. Marshall Jahja, Direktur PT Mika Informatika Indonesia periode 2019-2023
  9. Milken Jonathan, Business Strategy PT Datindo Infonet Prima periode 2016-2017
  10. Silvana Suryani, Komisaris PT Jadin Pratama
  11. Syafri Rakhmas, Kepala Divisi (Kadiv) Procurement & Logistic (PLO)
  12. Muhammad Yusuf, Vice President/Department Head of Acquiring Business PT BRI
  13. Nada Irany, Vice President Business PT Pasifik Cipta Solusi tahun 2020-2023
  14. Ramdhan Ahiruddin Hasan, Manager Bisnis Koperasi Swakarya BRI
  15. Juwita Suhesti dari pihak swasta
  16. Riza Akmal, Wakil Ketua Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI
  17. Robi Priyadi, Appraisal & Cost Estimation Department Head di BRI tahun 2019-2021
  18. Sabur Rachmad Darmadi, GM Koperasi Swakarya BRI
  19. Suherman, Direktur Utama PT Suna Karya Solusi, CV Suna Karya Solusi, dan PT San Teknik Solusi.
Baca juga: Tersandung Korupsi EDC, Ini Daftar Kekayaan Indra Utoyo saat di BRI

Diketahui, Indra Utoyo telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut saat menjadi direksi di BRI. Tak hanya Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,1 triliun tersebut.

Empat tersangka lainnya itu adalah Catur Budi Hartono (CBH); Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI.

Modus Korupsi EDC

Menurut KPK, pengadaan EDC BRI dilakukan lewat dua skema, yaitu beli putus dan sewa. Total anggaran gabungan untuk kedua skema ini mencapai Rp2,1 triliun.

Untuk skema beli putus, pengadaan unit EDC Android setiap tahunnya berjumlah 25.000 unit pada 2020, 16.838 unit pada 2021, 55.000 unit pada 2022, 50.000 unit pada 2023, dan 200.000 unit pada 2023 tahap II yang dilaksanakan pada 2024, dan mesin EDC ini digunakan untuk di seluruh Indonesia.

Anggaran untuk pengadaan EDC Android BRIlink itu menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital, IT and Operation BRI dan total nilai pengadaan EDC android keseluruhan senilai Rp942,7 miliar, dengan jumlah EDC keseluruhan 346.838 unit.

Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembiayaan pengadaan skema sewa itu selama 2021 hingga 2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit

Baca juga: Lagi, Penyidik KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

KPK menduga para tersangka, termasuk Catur, Indra, dan Dedi, menandatangani berbagai dokumen penting dalam proses pengadaan ini.

Pengaadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin oleh tersangka Rudy.

Adapun PT PCS adalah perusahaan penyedia mesin EDC merek Sunmi, sedangkan PT BRI IT membawa merek Verifone. KPK menduga, hanya dua merek ini yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas (proof of concept/POC) pada 2019. Diduga kuat, proses uji kelayakan teknis tersebut sudah diarahkan oleh Indra Utoyo yang saat itu masih menjabat Direktur Digital dan TI BRI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62