Respons Astra Sedaya Finance soal Merger Multifinance

Respons Astra Sedaya Finance soal Merger Multifinance

Jakarta – Direktur PT Astra Sedaya Finance, Tan Chian Hok merespons tren penggabungan usaha atau merger di Industri multifinance dalam memperkuat struktur dan arah persaingan usaha.

Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik aksi korporasi antar perusahaan pembiayaan tersebut sebagai upaya mendukung pemerataan akses pembiayaan. Namun, Astra Sedaya Finance belum memiliki rencana mengikuti langkah serupa.

“Tidak apa-apa, sebenarnya sama saja prosesnya. Karena merger itu kan kita fokusnya ke pembiayaan. Tapi kita gak perlu merger,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga: Kantongi Restu OJK, Merger Adira dan Mandala Ditargetkan Tuntas Oktober 2025

Bukan tanpa alasan pihaknya enggan melakukan merger. Sebab, secara ekosistem Astra Financial telah mengelola 14 entitas bisnis di 9 industri, antara lain pembiayaan konsumen, yakni FIFGROUP, ACC dan TAF.

“Portofolio kita sudah membagi sesuai dengan lini bisnis kita,” tegasnya.

Sebaliknya, kata dia, perusahaan lebih menitikberatkan pada kondisi pasar multifinance di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Lebih masalah ke market saja. Mungkin ke NPL (kredit macet) yang naik dan sebagainya karena semua ini kan tergantung kondisi ekonomi makro dan mikro saja,” pungkasnya.

Baca juga : Adira Finance dan Mandala Finance Umumkan Merger, Ditargetkan Rampung Oktober 2025

Diketahui, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk atau Mandala Finance (MFIN) mengumumkan rencana penggabungan usaha, dengan Adira Finance sebagai entitas penerima.

Aksi korporasi ini menjadi langkah strategis Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) untuk memperkuat cengkeraman bisnisnya di industri pembiayaan nasional.

Dengan total aset gabungan mencapai Rp38,4 triliun sebelum merger, Adira Finance dan Mandala Finance menjadi kekuatan baru yang diperhitungkan.

Dengan telah diperolehnya persetujuan dari para pemegang saham serta restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penggabungan ini ditargetkan efektif mulai 1 Oktober 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62