Trump Pangkas Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi RI

Trump Pangkas Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi RI

Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan hasil kesepakatan tarif dagang dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Hasilnya, Trump pangkas tarif impor barang-barang Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.

“Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita,” tulis Trump, dalam media sosial Truth, dikutip Rabu, 16 Juli 2025.

Artinya, tarif impor 19 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 seperti yang sudah ditetapkan oleh Trump sebelumnya.

Syarat Tarif Trump

Meski terjadi penurunan tarif impor, namun Indonesia harus menerima konsekuensi. Pasalnya, kesepakatan yang diteken antara Trump dan Prabowo mencakup komitmen lainnya.

Pertama, ekspor dari AS ke Indonesia akan bebas dari tarif dan hambatan non-tarif.

Baca juga : Tarif AS 32 Persen Ancam 191 Ribu Pekerja RI, Ekspor Bisa Turun 25 Persen

“Sementara ekspor AS ke Indonesia akan bebas dari tarif dan hambatan non-tarif,” tulis Trump.

Kedua, Indonesia harus menjalankan komitmen membeli energi dari AS senilai USD15 miliar.

Sedangkkan yang ketiga, Indonesia juga harus berkomitmen membeli produk agrikultur senilai USD4,5 miliar.

Baca juga : KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI

Keempat, Trump juga menyebutkan adanya komitmen Indonesia membeli 50 pesawat Boeing baru, yang sebagian besar merupakan Boeing 777.

Namun, Trump tidak dirinci maskapai atau pihak mana yang akan membeli pesawat tersebut.

“Kesepakatan penting ini membuka SELURUH PASAR Indonesia kepada Amerika Serikat untuk pertama kalinya dalam sejarah,” ujar Trump. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62