GoTo Respons Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Nadiem Makarim Tak Lagi di Gojek sejak 2019

GoTo Respons Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Nadiem Makarim Tak Lagi di Gojek sejak 2019

Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Perseroan) buka suara terkait pemeriksaan Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem merupakan pendiri PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), sedangkan Andre Soelistyo adalah mantan Direktur Utama Gojek.

“Perseroan sama sekali tidak terlibat dalam dugaan kasus Program Digitalisasi Pendidikan sebagaimana diberitakan di media massa,” ujar Direktur Public Affairs dan Communications GoTo, Ade Mulya dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Juli 2025.

Pihaknya pun menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. 

“Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan patuh pada arahan dari pihak berwenang terkait,” ujarnya.

Baca juga: Bikin Kaget! Ternyata Segini Kekayaan Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Marahi Menteri Nadiem 

Ade juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim bukan lagi pejabat eksekutif maupun karyawan di Gojek.

Menurutnya, sejak Oktober 2019, Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris Gojek, dan tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen Perseroan sejak saat itu.

Tidak Ada Hubungan dengan Tugas Nadiem sebagai Menteri

“Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan juga tidak pernah memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai Menteri, termasuk terkait dengan dugaan kasus pengadaan yang sedang dalam proses penyidikan saat ini,” jelasnya.

Baca juga: Bikin Gaduh, Nadiem Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT 2024, Berlaku Tahun Depan?

Ade menambahkan, sebagai perusahaan publik, GoTo selalu menjunjung tinggi asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Perseroan, lanjutnya, juga senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebagai informasi, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.​​​

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya, dikutip dari ANTARA.

Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Ia menjelaskan bahwa pada 2019 telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya dinilai tidak efektif.

Baca juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Seberapa Besar Dampaknya ke Penerimaan Negara?

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut menghabiskan dana sekitar Rp9,982 triliun, yang terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62