Jakarta – Di tengah gugatan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending, PT Creative Mobile Adventure (Boost), manajemen PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) mengeklaim kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal.
“Saat ini tidak terdampak pada kegiatan operasional usaha perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis, 10 Juli 2025.
RAFI juga menyebut kewajiban membayar utang senilai Rp2 miliar tersebut tidak memberikan tekanan besar terhadap posisi keuangan perusahaan.
“Tak ada dampak yang signifikan maupun yang bersifat material terhadap kondisi keuangan perseroan,” jelasnya.
Baca juga: Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara
Diketahui, emiten pengelola bisnis Baba Rafi ini tengah tersandung perkara gugatan atas perkara PKPU yang dilayangkan oleh perusahaan P2P lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure (Boost).
Persoalan tersebut berawal dari pemberian fasilitas invoice financing oleh Boost kepada RAFI sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek (by project).
Fasilitas tersebut memiliki tenor dua bulan dengan bunga 4 persen dan nilai total Rp2 miliar, yang jatuh tempo pada Maret 2025.
“Jumlah fasilitas yang diberikan Rp2 miliar dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025,” tulis manajemen RAFI.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Sayangnya, RAFI belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada waktu yang telah ditentukan. Manajemen menyebut hal ini terjadi akibat penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan.
Saat ini, RAFI telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses hukum yang berlangsung. Perusahaan berharap tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. (*)
Editor: Yulian Saputra









