Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 17.026 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk periode Juni 2025, Selasa, 8 Juli.
Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya
Dian menyebutkan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang selanjutnya dilakukan langkah lanjutan untuk memperdalam identifikasi oleh OJK.
“Data ini akan dilakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta melakukan enhance due diligence (EDD),” ungkap Dian.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk memantau rekening dorman agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.
Baca juga: PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Transaksi Hampir Rp1 T!
“Melaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank bank di dunia maya,” ungkapnya.
Dian juga menyatakan, OJK akan membentuk satuan tugas (Satgas) atau task force penanganan insiden siber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat dan efektif. (*)
Editor: Yulian Saputra










