OJK Tekankan Pelindungan Konsumen Pindar Lewat Hal Ini

OJK Tekankan Pelindungan Konsumen Pindar Lewat Hal Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menekankan terkait dengan pentingnya pelindungan konsumen di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa penguatan pelindungan konsumen dapat dimulai dari penentuan lender yang profesional.

“Kita perkuat pelindungan konsumen, kita jelaskan siapa yang layak untuk menjadi lender, siapa yang layak untuk menjadi borrower. Jangan sampai orang menjadi lender tapi pengetahuannya terbatas. Jangan sampai dia menjadi lender tapi keuangannya juga terbatas,” ujar Agusman dalam Seminar Nasional CORE Indonesia di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca juga: Rudiantara Sentil Regulasi yang Terlalu Ketat dalam Mengawasi Pindar

Menurutnya, dalam industri fintech P2P lending jika lender memiliki dana terbatas atau minim kemampuan dan pengetahuan analisis, hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi pelindungan konsumen ke depan.

Borrower juga Harus Memiliki Kemampuan Finansial

Di sisi lain, Agusman menuturkan, pemahaman juga perlu diberikan kepada pihak peminjam atau borrower mengenai kewajiban mengembalikan dana yang telah mereka pinjam melalui platform.

“Oleh karena itulah Bapak Ibu yang kami hormati, kita atur leverage itu berapa persen kapasitas daripada utang itu bisa dibayar dengan melihat kemampuan kita,” imbuhnya.

Baca juga: Pindar Modal Cekak Bertambah, Ini yang Bakal Dilakukan AFPI

Adapun ketentuan mengenai kriteria borrower telah tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam SEOJK tersebut disebutkan bahwa perlu dilakukan analisis terhadap calon pemberi maupun penerima dana, salah satunya dengan melampirkan dokumen identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.

“Jadi Bapak Ibu, yang kita arahkan sekarang selain professional lender tadi borrower juga punya kapasitas, mari kita mulai dengan rezim yang mengatakan harus punya income minimal Rp3 juta, harus juga sudah akhil balik 18 tahun dan seterusnya kita siapkan,” kata Agusman.

Pertumbuhan Industri Pindar Tetap Positif

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK per April 2025, outstanding pembiayaan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar tercatat tumbuh sebesar 29,01 persen YoY, meningkat dari Maret 2025 yang sebesar 28,72 persen YoY, dengan nominal mencapai Rp80,94 triliun.

Sementara itu, tingkat kredit bermasalah (TWP90) industri Pindar per April 2025 tercatat sebesar 2,93 persen, masih terjaga di bawah batas aman sebesar 5 persen.

Melihat tren pembiayaan yang positif, industri pindar diproyeksikan akan terus berkembang sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI tahun 2023-2028. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62