Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai 4 Juni 2025.
Penerbitan keputusan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. Adapun penyesuaian tersebut hanya mencakup aspek pemberlakuan, tanpa mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri.
BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga atas pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum keputusan ini ditetapkan.
Baca juga: BEI dan Tuntun Sekuritas Kolaborasi Tingkatkan Literasi Finansial
Terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa pelaksanaan pembagian dividen harus tetap mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh Perusahaan Tercatat terkait pembagian dividen tersebut,” kata Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 6 Juni 2025.
Delisting Dapat Hapus dari Papan Pemantauan Khusus
Surat Keputusan Direksi juga menegaskan bahwa Perusahaan Tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X.
Hal tersebut berlaku apabila permohonan tersebut telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.
Baca juga: BEI Catat Investor Saham Tembus 7 Juta Per Akhir Mei 2025
Perpanjangan Waktu untuk Laporan Keuangan Interim
BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus terhadap efek perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X. Perpanjangan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi Perusahaan Tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik.
Baca juga: Tebar Keberkahan Idul Adha, BTN Sumbangkan 587 Hewan Kurban
Keputusan Sebelumnya Dicabut
Seiring berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT BEI Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tertanggal 20 Juni 2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-X dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat, serta memperkuat pelindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra










