Jakarta – Pemerintah kembali menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 volt ampere (VA). Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan diskon 50 persen tarif PLN menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025.
Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun 2025.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” katanya, seperti dinukil Antara, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Diskon Tarif Listrik dan Tiket Pesawat per 5 Juni 2025, Simak Detailnya
Ia merinci, diskon tarif listrik ini akan menyasar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema serupa yang diterapkan pada Januari-Februari 2025.
Diketahui, pada periode Januari-Februari 2025, sebanyak 81,4 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah telah menerima diskon tarif listrik sebesar 50 persen secara tepat sasaran.
Para pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk memperoleh manfaat dari program stimulus ekonomi ini. Diskon tarif listrik ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan rincian sebagai berikut:
- 24,7 juta pelanggan dengan daya 450 VA,
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA,
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA,
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.
Stimulus Lain: Transportasi dan Perlindungan Sosial
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menggulirkan sejumlah stimulus tambahan untuk mendorong konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah, antara lain:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen
- Diskon tarif angkutan laut hingga 50 persen
- Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk 110 juta pengguna jalan tol
Baca juga: Jangan Terlewat! Cek Rincian Paket Stimulus Bulan Depan: Ada Diskon Listrik-Subsidi Upah
Pola itu mengikuti skema stimulus serupa yang telah diterapkan saat libur Lebaran dan Natal-Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah juga memperkuat program perlindungan sosial yang menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka akan mendapatkan tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan berturut-turut. (*)
Editor: Yulian Saputra










