Bea Cukai Morowali Gagalkan Pengiriman 95.600 Batang Rokok Ilegal, Segini Nilainya

Bea Cukai Morowali Gagalkan Pengiriman 95.600 Batang Rokok Ilegal, Segini Nilainya

Jakarta – Bea Cukai Morowali bekerja sama dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) TNI AD Morowali berhasil menggagalkan upaya peredaran 95.600 batang rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket barang yang diduga berisi rokok ilegal. Barang tersebut dikirim menggunakan mobil travel dari luar daerah menuju Morowali.

“Ada 95.600 batang rokok ilegal yang kami temukan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruhnya diperkirakan mencapai Rp93.639.722,” jelas Satya.

Baca juga: APBN Meleset, Bea Cukai Catatkan Capaian Rp300,2 Triliun di 2024

Satya menambahkan bahwa barang bukti telah diamankan, sementara identitas pelaku masih dalam proses pendalaman.

Bukti Keseriusan Berantas Rokok Ilegal

Operasi Gurita 2025, lanjutnya, menjadi bukti komitmen Bea Cukai Morowali dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak pada perekonomian negara dan melindungi masyarakat.

“Operasi gabungan ini juga merupakan bukti sinergi antar-instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” imbuhnya.

Baca juga: APBN Meleset, Bea Cukai Catatkan Capaian Rp300,2 Triliun di 2024

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Morowali juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang berperan penting dalam mengungkap pelanggaran cukai. “Bea Cukai Morowali juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu melaporkan dugaan pelanggaran cukai,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62