RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disetujui untuk dibahas lebih lanjut dan dibuatkan panja oleh Komisi XI DPR-RI. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk dibahas ketingkat selanjutnya berdasarkan dengan tata tertib dan aturan yang berlaku di DPR.
Disepakatinya RUU PNBP tersebut, sejalan dengan keterangan pemerintah yang dalam hal ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang ikut rapat bersama Anggota Komisi XI DPR-RI mengenai RUU Nomor 20 Tahun 1999 Tentang PNBP.
Dalam rapat tersebut, pemerintah mendengarkan keputusan seluruh fraksi mengenai kelanjutan RUU PNBP. Dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat tersebut, seluruhnya menyatakan setuju RUU PNBP dibahas ketingkat selanjutnya.
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhamad mengatakan, fraksi Golkar, PPP, PKB, Hanura, Nasdem, PKS, Gerindra, Demokrat, PDIP dan PAN menyatakan setuju RUU PNBP dibahas lebih lanjut dan dibuatkan panja yang membahas RUU PNBP.
“Kita telah mendengar pandangan seluruh fraksi yang menyatakan setuju dan ditindak lanjuti RUU PBNP sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku,” ujar Fadel di Gedung Parelemen, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Selain memutuskan RUU PNBP untuk dibahas lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga
memutuskan dan menunjukan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal sebagai ketua Panja RUU PNBP. “Ketua panja kita putuskan Jon Erizal sebagai ketuanya,” tutup Fadel. (*)
@rezki_saputra