Bukan Main! OJK Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online, Naik dari Sebelumnya

Bukan Main! OJK Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online, Naik dari Sebelumnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (judol). Jumlah ini meningkat dibandingkan pemblokiran sebelumnya yang mencakup 8.500 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judol.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa, 4 Maret 2025.

Baca juga: OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

Selain pemblokiran, OJK juga mengembangkan langkah-langkah lanjutan terhadap rekening yang terdeteksi terlibat dalam judol. Salah satunya adalah meminta perbankan melakukan penyesuaian identitas serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).

“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor NIK serta melakukan enhanced due dilligence,” pungkasnya.

Penguatan Regulasi Perbankan

Di sisi lain, OJK saat ini tengah menyusun regulasi mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.

Ketentuan tersebut akan menjadi landasan bagi bank dalam menyampaikan informasi kinerja sebagai emiten dan perusahaan publik.

Baca juga: Transaksi Tembus Rp600 T, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Perang Lawan Judol

“Kemudian untuk pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan busel, peran bank dalam melindungi perlindungan konsumen dan aspek lainnya sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62