Oleh Paul Sutaryono
MULAI minggu kedua Januari 2025, bank BUMN wajib melakukan hapus tagih kredit macet UMKM sehingga nasabah UMKM bakal bernapas lega. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Sebelumnya, rencana ini sudah muncul pada era Presiden Jokowi pada November 2023. Namun, hal itu tenggelam oleh pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilu presiden pada 14 Februari 2024.
Selama ini, belum ada aturan tentang hapus tagih kredit macet bagi bank BUMN. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum efektif 1 Januari 2020 hanya mengatur hapus buku bukan termasuk hapus tagih. Aturan ini “hanya” menetapkan terhadap piutang macet (kredit macet) yang sebelumnya wajib telah dilakukan restrukturisasi dan upaya penagihan secara optimal. Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari










