Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana – Madiun
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten – Klaten
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa – Lampung Selatan
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi – Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo – Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat – Tasikmalaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam – Ciamis
- Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri – Surabaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia – Probolinggo
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba – Lampung Selatan
- Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera – Lampung Selatan
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera – Tegal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong – Jepara
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju – Malang
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa – Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera – Kendal
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur – Metro
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang – Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal – Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga – Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur – Kendal
Tindak Lanjut dari OJK
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa daftar koperasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga: Menkop Budi Arie Serahkan Daftar Koperasi Open Loop ke OJK
Baca juga: Hapus Kredit Macet UMKM, OJK Fokus Pantau Efektivitas Kebijakan
Baca juga: Mimpi Besar Kemenkop Jadikan Koperasi RI seperti di Eropa
OJK juga terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berjalan lancar.
Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id). (*)
Editor: Yulian Saputra