BI Siapkan Dua Instrumen Baru untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA

BI Siapkan Dua Instrumen Baru untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah menyiapkan dua instrumen baru dalam revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dua instrumen tersebut antara lain, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) yang sedang digodok bersama dengan pemerintah.

“Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang insyaallah pada saatnya akan kami jelaskan,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, Rabu 15, Januari 2025.

Penyempurnaan Instrumen Penempatan DHE SDA

Menurut Perry, instrumen-instrumen tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang disimpan oleh eksportir melalui bank.

“Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrumen penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakna para eksportir melalui bank,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Perry menambahkan bahwa BI terus berdiskusi dan memberikan pandangan kepada pemerintah terkait penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. Ia menegaskan, tugas BI adalah menyediakan instrumen yang mendukung optimalisasi rekening khusus untuk DHE SDA.

Mekanisme Pengelolaan Rekening Khusus DHE SDA

Perry menjelaskan bahwa DHE SDA dari eksportir nantinya akan masuk ke rekening khusus. Di rekening tersebut, tersedia berbagai instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan, baik di bank maupun BI.

“Selama ini BI memberikan instrumen Term Deposit (TD) Valas, jadi kalau eksprotir dari rekening khusus menempatkan di TD valas di bank, bank bisa mem-pass on ke BI. Pemerintah juga bisa menawarkan untuk hedging atau FX Swap. kalau eksportir membutuhkan kebutuhan rupiahnya, bisa men-swap-kan valas ke bank dan bisa ke BI,” ungkapnya.

Stimulus dan Insentif untuk Eksportir

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran bahwa stimulus yang akan diterima oleh eksportir, yakni berupa insentif bunga kredit

“(Insentifnya kredit untuk bunga?), iya,” jawab Airlangga.

Baca juga: Revisi Aturan DHE SDA, Pemerintah Siapkan Insentif Baru bagi Eksportir

Airlangga mengatakan pemerintah bersama BI berserta perbankan sedang berkoordinasi mengenai insentif yang akan diberikan kepada para eksportir.

“Ya kita sedang persiapkan dengan BI dan perbankan. Masih kita matangkan dan kita akan bicara dengan pihak terkait juga, dengan perbankan dan fasilitas ya kita bersaing dengan Singapura lah,” ungkap Airlangga di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Revisi Aturan Jangka Waktu Penempatan DHE SDA

Airlangga pun mengungkapkan revisi kebijakan tersebut salah satunya mengenai jangka waktu kewajiban parkir dana eksportir di dalam negeri untuk menyimpan DHE SDA di perbankan Tanah Air yang akan menjadi minimal satu tahun.

Baca juga: Airlangga Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen di 2025, Ini Pendorongnya

Saat ini, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir diwajibkan menyimpan minimal 30 persen DHE SDA di sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

“DHE tidak 6 bulan, lebih panjang. Minimal satu tahun,” jelas Airlangga. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News