Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2024 atau POJK SIPELAKU tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan POJK ini mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan.
“Hal ini dalam upaya mendorong penegakkan integritas dan meminmalisir kerugian jasa keuangan, utamanya terkait fraud. POJK ini sudah diterbitkan dan dapat diakses di laman OJK. Kami juga akan segera mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan POJK SIPELAKU berbasis web,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca juga: OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!
Baca juga: OJK Tengah Siapkan Modul Kurikulum Pasar Saham untuk Anak SD hingga SMA
Mahendra menjelaskan POJK ini memuat data dan informasi rekam jejak para pelaku fraud di sektor jasa keuangan yang berasal dari pelaporan lembaga jasa keuangan dan mencakup sumber data lainnya.
“SIPELAKU ini sebuah insiatif mendiseminasi database rekam jejak, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam berinteraksi dengan calon nasabahnya untuk memahami profiling, sehinga dapat mewaspadai dan meningkatkan manajemen risiko dan pemahaman untuk kepegawaian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, aturan ini juga memuat ketentuan penggunaan POJK SIPELAKU, termasuk proses pendaftaran akses dan pihak yang dapat memanfaatkannya.
Mahendra menambahkan aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga telah merancangan integrated reporting architecture sebagai upaya strategis yang menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan transparansi dan memperkuat kepatuhan regulasi serta menyusun arsitektur pengawasan terintegrasi 2025-2028 dalam rangka penguatan pelaksanaan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana dipertegas dalam UU PPSK. (*)
Baca juga: OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024
Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Editor: Galih Pratama