Jakarta – Para pekerja Sritex Group mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pembatalan pailit PT Sritex, seperti yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyatakan bahwa keputusan tersebut memberikan dampak langsung kepada para pekerja. Selain menghadapi ketidakpastian, mereka juga terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga : MA Tolak Kasasi Sritex, Airlangga: Tetap Berproduksi
“Kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk, jika pemerintah tidak segera turun tangan, bertindak cepat, cermat dan tepat untuk menyelesaikan polemik kepailitan Sritex Group paska putusan Mahkamah Agung tersebut,” tambahnya.
Semangat Perlahan Bangkit
Meski demikian, Slamet mengaku sedikit lega melihat komitmen dari manajemen Sritex Group yang masih berupaya mempertahankan keberlangsungan usaha untuk melindungi pekerjaan para karyawannya.
“Semangat kami perlahan bangkit, saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan dan memerintahkan beberapa kementerian terkait untuk menyelamatkan Sritex, dan meminta untuk tidak melakukan PHK,” akunya.
Menurut Slamet, manajemen telah mengambil langkah serius dengan mengajukan upaya going concern ke kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk Pengadilan Negeri Semarang, serta melakukan kasasi ke MA.
Langkah ini sangat melegakan pihaknya. Hal ini menunjukan semangat dan keseriusan pengusaha untuk terus menjaga dan melanjutkan kelangsungan usahanya. Gambaran suram PHK telah sedikit sirna.
Baca juga : Status Pailit Sritex Inkrah, BNI Bantu Pemerintah Cari Solusi Terbaik
“Kami juga selalu berupaya sekuat tenaga untuk menjaga hati para pekerja Sritex Group agar tetap tenang dan kondusif menghadapi situasi yang sulit dan dipenuhi ketidakpastian ini. Itu karena percaya bahwa pemerintah akan hadir menjadi penolong kami semua. Kondusifitas kami jaga, baik di perusahaan, di instansi-instansi pemerintah maupun di acara-acara persidangan pengadilan,” bebernya.
Namun, nasib baik rupanya belum berpihak kepada para pekerja. Di saat upaya going concern yang belum jelas ujungnya, tiba-tiba pada 18 Desember 2024, MA menolak pembatalan pailit PT Sritex.
Gelar Aksi Damai
Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan aksi damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Slamet menegaskan, pihaknya berkonsolidasi dan menampung aspirasi seluruh pekerja Sritex Group yang menginginkan pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex.
“Kami ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu, kami ingin kelangsungan usaha tetap terjaga. Karena kesejahteraan pekerja itu hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator,” jelasnya.
Baca juga: Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024
Slamet optimistis manajemen Sritex Group masih mampu mengoperasikan pabrik untuk melindungi karyawan dan mempertahankan perusahaan. Sritex Group adalah aset bangsa dengan penguasaan skill dan teknologi yang diakui dunia.
“Kami sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah untuk membebaskan Sritex Group dari jeratan pailit,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra