Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah untuk membentuk unit syariah. Kewajiban itu akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.
”Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tengah di bahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK,” ujar Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Sehingga, kata dia, bagi Manajer Investasi tersebut, diwajibkan memiliki unit syariah setelah POJK tersebut keluar tepatnya pada tahun depan. Sementara bagi Manajer Investasi yang akan menerbitkan reksadana syariah setelah rancangan OJK itu terbit langsung diwajibkan memiliki unit syariah.
(Baca juga : Ini Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah)
“Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU (Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan Reksadana syariah,” ucapnya.