Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen terhadap layanan pasar modal di Indonesia
“Terus terang ini masih dalam kajian karena seperti diketahui ada aturannya seperti barang mewah, barang pokok dan transaksional,” kata Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang, dalam acara perayaan HUT ke-27 KSEI di Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Menurutnya, aturan tersebut saat ini belum diterbitkan petunjuk pelaksana (juklak) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. KSEI juga berkomunikasi secara intensif dan melakukan kajian bersama dengan konsultan pajak.
Baca juga : Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser
“Jadi, apakah berdampak dengan biaya layanan? Sejauh ini kami belum melihat dampak tersebut. Apabila ada sudah pasti akan diberi notifikasi,” jelasnya.
Meski begitu, diakuinya kenaikan PPN menjadi 12 persen sempat menimbulkan kekhawatiran para investor di pasar modal. Namun, transaksi bursa tidak mengalami penurunan signifikan.
Diketahui, pemerintah resmi menaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah pun menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian.
Stimulus ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah, pelaku UMKM, serta sektor-sektor produktif.
Baca juga : Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Pulsa dan Parkir Motor Juga Kena
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan sisi permintaan dan mendukung sektor produktif guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
“Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuanya. Dan di sisi lain juga stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif. Maka paket stimulus ini dibuat sekomplit mungkin,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin, 16 Desember 2024. (*)
Editor: Galih Pratama