Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Suami artis Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kemayoran, dikutip Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan selama dua tahun. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutan, Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca juga: Antara Pengampunan dan Penegakan: Strategi ‘Partial Impunity’ dalam Memberantas Korupsi dan Membawa Kemajuan Negara

Dua Terdakwa Lain dan Rugikan Negara Sekira Rp300 Triliun

Selain Harvey Moeis, terdapat pula kedua terdakwa lainnya dalam pusaran korupsi timah ini, yakni Suparta, Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey. Suparta divonis hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Reza dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. (*)

Related Posts

News Update

Top News