Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal yang dilakukan para karyawannya. Bahkan, aksi pemogokan tersebut semakin meluas ke empat kota lainnya di AS, termasuk New York.
Dilansir Reuters, Senin (23/12), lebih dari 10.000 barista Starbucks melakukan aksi mogok kerja tersebut. Pemogokan sendiri telah berjalan selama lima hari, dimulai pada hari Jumat (20/12).
“Awalnya, dengan menutup kafe Starbucks di Los Angeles, Chicago dan Seattle. Lalu, berlanjut ke lokasi lainnya di New Jersey, New York, Philadelphia dan St. Louis,” kata Serikat Pekerja (Workers United) Starbucks dalam sebuah pernyataan. Namun, tidak disebutkan secara spesifik di kota mana pemogokan itu terjadi.
Baca juga : Imbas Boikot Produk Dugaan Pro Israel, Kapitalisasi Pasar Starbucks Boncos Rp186,38 Triliun
Sementara itu, manajemen Starbucks mengatakan, gangguan akibat pemogokan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasionalnya karena hanya segelintir toko di AS yang terkena dampaknya.
“Usulan Workers United menyerukan peningkatan segera dalam upah minimum mitra per jam sebesar 64 persen, dan sebesar 77 persen selama masa kontrak tiga tahun. Ini tidak berkelanjutan,” kata manajemen Starbucks.
Serikat pekerja ini melakukan pemogokan di 10 kota, termasuk Columbus, Ohio, Denver dan Pittsburgh, selama musim liburan sibuk yang mungkin berdampak pada penjualan Natal perusahaan.
Baca juga : Menyerah Diboikot, Starbucks dan H&M Cabut dari Maroko
Diketahui, Starbucks telah mengoperasikan lebih dari 11.000 toko di AS, mempekerjakan sekitar 200.000 pekerja.
Pembicaraan antara Starbucks dan serikat pekerja menemui jalan buntu karena masalah upah, staf dan jadwal yang belum terselesaikan, yang berujung pada pemogokan.
Workers United memperingatkan pada Jumat bahwa pemogokan dapat mencapai “ratusan toko” pada hari Selasa, Malam Natal.
Starbucks memulai negosiasi dengan serikat pekerja pada bulan April. Dikatakan bulan ini pihaknya telah melakukan lebih dari delapan sesi perundingan, yang mana 30 kesepakatan telah dicapai. (*)
Editor: Galih Pratama