Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, segmen tabungan masyarakat di bawah Rp100 juta berpotensi sulit tumbuh di tengah kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025.
“Daya beli dicurigai menurun, kebijakan kenaikan pajak tidak terlalu akurat. Tapi saya nggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat juga,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa, 17 Desember 2024.
Purbaya menjelaskan bahwa saat dana masyarakat masuk ke pemerintah, butuh waktu hingga dana tersebut kembali ke sistem ekonomi melalui belanja.
Baca juga: 19 BPR Gagal, Segini Anggaran yang Disiapkan LPS buat Jaga Ketenangan Nasabah
Baca juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Ia mencontohkan, jika dana baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya pada ekonomi akan tertunda.
“Nah, let’s say empat bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat empat bulan atau lebih, kan? Ya itu, paling nggak dalam jangka panjang akan memengaruhi tren tabungan,” terangnya.
“Dalam keadaan sekarang, tanpa itu pun sudah cenderung menurun, saya pikir, kalau lihat dari survei LPS. Jadi kelihatannya akan sulit untuk naik,” paparnya lagi.
Baca juga: LPS Pastikan Stabilitas Industri Perbankan dan Asuransi Terjaga
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa tabungan masyarakat tidak akan langsung merosot akibat kenaikan tarif PPN. Namun, potensi pertumbuhan tabungan secara signifikan memang menjadi lebih sulit.
“Belum, nggak anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang,” imbuhnya.
Di sisi lain, untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, LPS masih memperkirakan pertumbuhan akan berada di kisaran 6-7 persen. Hingga saat ini, LPS belum melihat dampak signifikan dari kebijakan tersebut terhadap ekonomi maupun DPK.
“DPK kita prediksi 6-7 persen, sampai sekarang belum kita ubah. Tapi tentunya kan itu akan adaptif tergantung perkembangan dari waktu ke waktu,” tandasnya.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen
Ia menambahkan, dampak kebijakan kenaikan tarif pajak terhadap tabungan dan DPK tidak akan terasa dalam jangka pendek, selama dana pemerintah digunakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Seandainya ada pun, mungkin saya bilang tadi, jangka pendek dalam setahun mungkin bisa nggak kelihatan kalau uangnya dibelanjakan dengan baik dan kita berhasil membalik arah pertumbuhan ekonomi,” jelas Purbaya. (*)
Editor: Yulian Saputra