Jakarta – Para pemegang saham PT Petrosea Tbk (PTRO) menyetujui pemecahan saham perseroan atau stock split dengan rasio 1:10.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Petrosea yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
“Dengan stock split ini, maka nilai nominal saham yang semula sebesar Rp50 per saham, akan menjadi Rp5 per saham,” tulis manajemen PTRO dikutip, 17 Desember 2024.
Tidak hanya itu, pada RUPSLB Petrosea, para pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 Perusahaan sehubungan dengan rencana stock split tersebut.
Adanya aksi stock split ini, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham perusahaan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha.
Adapun, seluruh target kinerja operasional dan keuangan Petrosea didukung oleh budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang kuat, salah satunya melalui penerapan target zero accident.
Diikuti dengan dukungan operational excellence dan continuous improvement, serta faktor pengelolaan risiko dan Good Corporate Governance sebagai tulang punggung perusahaan yang berkesinambungan. (*)
Editor: Galih Pratama