Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyalurkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan insentif PPN 12 persen diambil sebagai upaya memberikan stimulus kepada berbagai sektor untuk melindungi daya beli masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kalau kita lihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan. Artinya, untuk bahan makanan akan dibebaskan dari PPN.
“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” jelasnya.
Baca juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Lebih rinci lagi, pembebasan PPN tersebut mencakup kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lainnya sebesar Rp50,5 triliun, serta hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp26,6 triliun.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk UMKM. Total insentif untuk UMKM mencapai Rp61,2 triliun. Mayoritas barang dagangan di warung-warung kecil juga tidak dikenakan PPN.
“Untuk UMKM, PPN dengan omzet usahanya Rp4,8 miliar per tahun, dia hanya dikenakan 0,5 persen final. Dan untuk UMKM ini, teman-teman media, saya ulang ya, kalau omzetnya belum mencapai Rp500 juta tidak membayar PPh. Jadi dia tidak bayar PPh, dia tidak bayar PPN,” bebernya.
Kemudian, sektor transportasi juga mendapatkan perhatian dengan total insentif PPN Rp34,4 triliun. Anggaran ini mencakup pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum sebesar Rp23,4 triliun, freight forward dengan tarif khusus Rp7,4 triliun, dan pengiriman paket Rp2,6 triliun.
Lalu, jasa pendidikan dan kesehatan tetap dibebaskan dari PPN, dengan masing-masing nilai insentif sebesar Rp26 triliun dan Rp4,3 triliun.
“Mau yang biaya sekolahnya Rp0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN,” imbuh Sri Mulyani.
Selain itu, jasa keuangan dan asuransi mendapat insentif PPN Rp27,9 triliun. Sektor otomotif mendapatkan Rp11,4 triliun untuk mendukung permintaan dan industri, sementara sektor properti menerima PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp2,1 triliun.
Baca juga: OJK Nilai Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Jika PPN Naik 12 Persen
Sri Mulyani menambahkan, barang strategis seperti listrik dan air bersih juga dibebaskan dari PPN.
“Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600 VA, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp12,1 triliun. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN sebesar Rp2 triliun,” tandasnya.
Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk kawasan industri untuk mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan manufaktur. Kawasan bebas serta jasa keagamaan dan pelayanan sosial juga mendapatkan pembebasan PPN. (*)
Editor: Galih Pratama