SE Buyback Saham Dinilai Buat Pelaku Pasar Panik

SE Buyback Saham Dinilai Buat Pelaku Pasar Panik

SE OJK soal Buyback Saham menunjukan bahwa OJK khawatir pasar akan pelemahan lebih lanjut. Dwitya Putra

Jakarta–Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan emiten untuk melakukan pembelian saham kembali atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) justru dinilai menjadi sentimen negatif bagi IHSG.

Analis LBP Enterprise, Lucky Bayu mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, justru menunjukan bahwa OJK khawatir pasar akan pelemahan lebih lanjut.

Buyback itu berikan dampak negatif. Karena pengakuan OJK, bahwa mereka khawatir akan ada pelemahan lebih lanjut. Ini malah membuat para pelaku pasar panik. Dan ini menjadi pemicu anjloknya IHSG hari ini,” kata Lucky saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida telah menetapkan Surat Edaran Otoritas JasaKeuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang “Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik”.

Ia menyebutkan bahwa penerbitan SE tersebut dimaksudkan guna memberikan stimulus dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena adanya pengaruh dan tekanan dari luar terhadap pasar.

Dengan penerbitan SE tersebut maka Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS dengan ketentuan: (a) total pembelian kembali saham paling banyak 20 persen dari modal disetor (termasuk treasury stocks); dan (b) paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor. (*)

@dwitya_putra14

Related Posts

News Update

Top News