Tekan Inflasi Medis, OJK Rumuskan Aturan Batasan Klaim Asuransi Kesehatan

Tekan Inflasi Medis, OJK Rumuskan Aturan Batasan Klaim Asuransi Kesehatan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan merumuskan Surat Edaran (SE) OJK mengenai batasan klaim asuransi kesehatan. Aturan tersebut diharapkan dapat menurunkan inflasi biaya medis industri asuransi yang melonjak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan OJK terus berupaya melakukan perubahan dan mengatur produk hingga proses bisnis asuransi.

“Kita sedang memfinalkan surat edaran produk asuransi kesehatan. Seperti yang kita lakukan pada waktu lalu mengenai perbaikan asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Jadi diharapkan itu tetap berjalan proses ini dan mudah-mudahan akan memperbaiki ekosistem dari industri kesehatan,” kata Ogi, kepada wartawan usai acara Risk & Governanance Summit 2024, Selasa 26 November 2024.

Baca juga: Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

Sementara itu, kata Ogi, soal pembatasan klaim asuransi kesehatan, akan ada di dalam SE OJK yang sedang dirumuskan tersebut. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dalam perumusan aturannya.

“Ya, itu kita akan rumuskan di dalam surat edaran. Tapi di saat yang bersamaan juga Kementerian Keuangan. Ini kan komunikasi lebih mudah karena kebetulan Menteri Kesehatannya sama. Jadi kan tinggal melanjutkan gitu. Ya mudah-mudahan sih ada suatu hal yang konkret untuk perbaikan ekosistem Kesehatan yang lebih efisien, lebih mudah klaim-nya, dan lebih sehat ya untuk rumah sakit, farmasi, dokter, dan yang lainnya,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, Laporan Mercer Marsh Benefits Health Trends 2024 mengungkapkan bahwa tren kenaikan biaya perawatan medis di Indonesia diproyeksikan akan mencapai 13 persen pada tahun ini. Jauh di atas rata-rata Asia sebesar 11,4 persen.

Inflasi medis tersebut membawa tantangan baru bagi sektor asuransi dan perusahaan yang harus menyesuaikan tunjangan kesehatan karyawan agar tetap kompetitif.

Baca juga: Inflasi Medis Diproyeksi Tembus 13 Persen, Ini yang Perlu Dilakukan Industri Asuransi

Inflasi medis ini dipicu oleh tingginya harga layanan kesehatan yang mencakup biaya perawatan rumah sakit, obat-obatan, serta tes kesehatan yang terus merangkak naik. 

Situasi ini diperparah dengan lonjakan klaim kesehatan asuransi jiwa yang mencapai Rp11,83 triliun per Juni 2024, atau naik 26 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan, tren kenaikan klaim kesehatan sudah terlihat sejak 2023 dengan lonjakan hingga 35,5 persen dari Juni 2022. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News