Bank Indonesia Pastikan Libur Operasional di Hari Pilkada 27 November 2024

Bank Indonesia Pastikan Libur Operasional di Hari Pilkada 27 November 2024

Jakarta – Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca juga: OJK Beberkan Dampak Pilkada 2024 terhadap Permintaan Kredit Perbankan

Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan:

  • Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
  • Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
  • Layanan Operasional Kas
  • Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
  • Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)

“Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Senin, 25 November 2024. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News