Jakarta – Meski masuk jajaran negara G-20 atau negara dengan ekonomi terbesar, Indonesia rupanya masih berada di urutan kelima atau berada di bawah Vietnam dalam peniliaian standar penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip corporate governance.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Novira Indrianingrum menyebutkan, berdasarkan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) tahun 2021 Indonesia berada di posisi kelima dalam tata kelola perusahaan berprinsip corporate governance.
“Indonesia itu berada di peringkat lima, hanya satu peringkat di atas Vietnam, padahal kita anggota G-20. Berdasarkan penilaian ACGS itu memang hanya ada satu emiten Indonesia yang masuk dalam kategori top 20 Asian, itu adalah bank,” kata Novira dalam acara The 15th IICD CG Conference and Award 2024, Senin, 25 November 2024.
Baca juga: OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun
Lebih lanjut, kata Novira, sedang dilakukan penilaian ACGS untuk tahun 2024 yang dilakukan oleh OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Dalam rangka mempersiapkan penilaian tersebut dan meningkatkan skor emiten Indonesia pada penilaian ACGS berikutnya, OJK bekerja sama dengan BEI,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, saat ini sudah terpilih 100 emiten di Indonesia yang memiliki market cap tertinggi hingga 31 Mei 2024. OJK pun berharap para emiten tersebut mendapatkan hasil yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Lindungi Konsumen, OJK dan Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center
“Jadi kita sudah memilih pada 15 Juli 2024 yang lalu 100 emiten Indonesia berdasarkan kriteria market cap yang tertinggi per 31 Mei 2024. Nah ini kita lakukan pendampingan dengan BEI,” paparnya. (*)
Editor: Galih Pratama