Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, di tengah persaingan sengit antar pelaku industri pembiayaan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) masih bisa memberikan kontribusi aset senilai Rp1,64 triliun, naik 9,73 persen secara year on year (yoy) per Agustus 2024.
“Lembaga Keuangan Mikro memang asetnya kecil di Rp1,6-1,7 triliun, tapi ternyata pertumbuhannya lumayan bisa mencapai 9,73 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, di Jakarta, 25 November 2024.
Diketahui, saat ini LKM memang tengah bersaing dengan pelaku industri lain seperti Bank Perkreditan Rakyat (BRP) hingga fintech P2P lending.
Baca juga : Lindungi Konsumen, OJK dan Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center
Di mana, masyarakat lebih memilih pinjaman online karena kepraktisan dibanding dengan pinjaman LKM. Selain itu, pendekatannya pun menggunakan teknologi sehingga bisa menyasar lebih banyak konsumen.
“Di tengah persaingan segmen lain misalnya ada BPR, fintech P2P lending yang bisa menjangkau ke daerah-daerah. Namun kondisi ini harus kita kawal dengan penguatan tata Kelola, manajemen risiko sesuai dengan kaidah manajemen keuangan dengan moderen,” jelasnya.
Pihaknya optimis, LKM bisa bersaing karena memiliki segmen yang jelas dan memiliki basis kelompok yang kuat seperti pelaku UMKM dari kalangan ibu-ibu, petani hingga pedagang yang betul-betul mengandalkan pinjaman.
“Jadi mungkin kita nggak kebanyakan pinjaman Rp200 ribu, tetapi mereka ini sangat loyal. Dan ini yang biasanya butuh pendampingan,” jelasnya.
Baca juga : Easycash Dukung OJK Perluas Inklusi Keuangan dalam Berantas Pinjol Ilegal
Berdasarkan data OJK, saat ini ada 253 LKM di Tanah Air, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah. LKM memiliki peran sangat vital dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Sebagai upaya dalam penguatan keberlanjutan LKM, OJK bakal meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan LKM 2024-2028, yang disusun pemerintah dan otoritas terkait.
Di mana, mencakup empat pilar utama yakni tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekosistem dan pengawasan. (*)
Editor: Galih Pratama