Jakarta – Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya, pada Jumat, (22/11) dini hari pukul 00.15 WIB di parkiran Polres Solok Selatan.
Menurutnya, tersangka yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP. Dadang Iskandar (57) melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap korban, AKP Ryanto Ulil Anshar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian, pada pukul 03.30 WIB tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III DPR Panggil Kapolda Sumbar
“Untuk peristiwa penembakan memang terjadi dan tersangka sudah di amankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif,” ucap Kapolda dikutip Jumat, 22 November 2024.
Adapun, untuk motif pelaku saat ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik. Pihaknya pun masih dalam mengumpulkan keterangan saksi maupun tersangka.
“Untuk sementara pelaku tunggal, namun masih dalam pendalaman, untuk tembakan memang benar terjadi, diperkirakan dari hasil visum dokter 2 kali di bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk, diduga jaraknya dekat,” jelasnya.
Kapolda menegaskan untuk tindakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dalam minggu ini akan diupayakan Proses (Pemecetan tidak dengan Hormat PTDH)
Sementara, sudah 5 saksi yang diperiksa dalam kasus ini dan barang bukti sudah diamankan.
“Untuk barang bukti sudah dikumpulkan barang bukti yang diamakan yakni mobil, senjata api dinas, magazen berisi 15 peluru sudah digunakan 9 peluru, yaitu dua diduga ditembakan kepada korban, untuk yang tujuh sedang didalami,” bebernya.
Baca juga: Begini Kronologis Debt Collector Tembak Nasabah Pakai Air Soft Gun di Karanganyar
Sedangkan untuk jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar akan diserahkan kepada keluarga ke kampung halamannya di Makassar berdasarkan permintaan dari orang tua korban.
Kapolda berharap ini tidak terjadi lagi dan ini menjadi yang terakhir. Ke depannya pihaknya akan lebih optimal dalam pengawasan kepada jajaran anggota. (*)
Editor: Galih Pratama