Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024. Tema yang diangkat adalah “Securities Crowdfunding Goes to IPO: Sarana UMKM Melantai di Bursa”.
Securities Crowdfunding Day 2024 ini ditujukan untuk lebih memperkenalkan konsep Securities Crowdfunding (SCF), termasuk dari sisi aturan dan perlindungan konsumen.
Skema ini bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan skala bisnisnya.
SCF adalah skema pembiayaan berbasis teknologi yang memberi peluang bagi UMKM untuk mendapatkan dana dari masyarakat umum melalui platform digital. SCF bisa menjadi pilihan bagi UMKM yang kerap kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.
Baca juga: Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024
Menurut Ketua Umum ALUDI, Nandana Pawitra, Securities Crowdfunding Day 2024 membuka kesempatan bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman dan mengoptimalkan potensi SCF. Mulai dari regulator, pemodal, pelaku UMKM, dan stakeholder lainnya.
“Dengan meningkatnya literasi keuangan di Indonesia, kami berharap SCF dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital, khususnya dalam membantu UMKM berkembang lebih pesat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jum’at, 22 November 2024.
Di acara ini, para pemangku kepentingan berdiskusi soal peluang dan tantangan sektor UMKM dalam mendapatkan pembiayaan. Di lain sisi, aspek perlindungan konsumen dalam platform SCF juga menjadi perhatian utama.
Baca juga: Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
ALUDI menyakini, dengan dukungan regulasi yang kuat, SCF bisa menjadi pilar penting dalam mendukung UMKM menjadi perusahaan terbuka atau melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). UMKM yang berhasil naik kelas pada akhirnya akan berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian digital Indonesia, yang lebih inklusif.
Sebagai tambahan, terhitung sejak 11 November 2020, ALUDI sudah mendapat pengakuan resmi sebagai asosiasi penyelenggara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawasan Pasar Modal.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2020 Tentang Pengakuan Terhadap Perkumpulan Sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. (*) Ari Astriawan