Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pertumbuhan total aset industri dana pensiun di Indonesia mencapai 10 persen setiap tahunnya. OJK menjelaskan, target pertumbuhan 10 persen untuk industri dana pensiun nasional adalah target yang ideal.
“Ya target pertumbuhan total aset industri dana pensiun sebesar 10 persen adalah target yang ideal, dan pertumbuhan sekitar 10 persen itu bisa dicapai,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat ditemui di sela-sela acara International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Annual Meetings 2024 di Legian, Bali, Selasa, 19 November 2024.
Ogi mengatakan, diperlukan upaya peningkatan kesadaran publik atas pentingnya program dana pensiun, demi mencapai target pertumbuhan industri dana pensiun nasional sebesar 10 persen setiap tahunnya. Menurutnya, gap retirement saving di Indonesia masih sangat besar.
“Jadi, ini membalikkan dari sesuatu yang dipandang sebagai kewajiban menjadi kebutuhan. Antara orang mau saving untuk persiapan pensiun atau saving untuk hal lainnya,” sebutnya.
Baca juga: Kontribusi Dana Pensiun Hanya 5 Persen dari PDB, OJK Siapkan Strategi Ini
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset dana pensiun di Indonesia telah mencapai Rp1.500,05 triliun per kuartal III 2024. Angka ini naik 10,10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dana pensiun juga menunjukkan pertumbuhan total aset sebesar 10,1 persen menjadi Rp1.500 triliun,” sebut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 November 2024.
Selain itu, Mahendra turut mengungkapkan jumlah peserta dana pensiun yang mencapai 28,69 juta orang per kuartal III 2024, di mana angka ini meningkat 3,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 27,74 juta orang.
Kiat-kiat Tingkatkan Jumlah Kepesertaan Dana Pensiun
Saat ditemui di Bali, Selasa, 19 November 2024, Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong jumlah kepesertaan dana pensiun, baik untuk yang individual ataupun pekerja informal.
Ia membeberkan, porsi pekerja informal di Indonesia mencapai sekitar 58 persen, dan dari porsi tersebut, semuanya belum ter-cover program dana pensiun.
Ia pun berharap, lembaga yang menyelenggarakan program pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat memperluas cakupan kepesertaannya. Mengingat pula, masih rendahnya manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan yakni sekitar 10-15 persen, jauh di bawah standar International Labour Organization (ILO) sebesar 40 persen.
Baca juga: Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
Hal yang sama ia turut harapkan bagi jenis dana pensiun wajib, seperti yang dilakukan oleh BPJS TK, serta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang difasilitasi oleh TASPEN dan ASABRI.
“Jadi, kita perluas keanggotaan maupun juga pendalaman pasarnya. Bagaimana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya program iuran tambahan ke depan. Itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan itu bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya,” tukasnya. (*) Steven Widjaja