Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) tengah menggodok Peraturan Menteri mengenai efisiensi energi. Peraturan tersebut akan dimandatorykan di 2025.
“Skenario efisensi energi ini akan kita mandatorykan di tahun depan, tapi ini masih digodok Peraturan Menteri-nya,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi dalam acara ESG Symposium 2024, Selasa, 19 November 2024.
Dia menjelaskan efisiensi energi ini diperlukan karena power yang terdapat di Jawa-Bali tidak lagi mengalami defisit. Sehingga, dalam 2 tahun ke depan sudah tidak ada oversupply di wilayah tersebut.
Baca juga: Transisi Energi, Pertamina Tetap Layani BBM
Eniya menyebutkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi terus mengalami peningkatan, sehingga permintaan listrik semakin banyak di berbagai wilayah Indonesia.
“Pertama yang harus kita lakukan sebagai orang Jakarta ini melakukan energi efisiensi. Dispatch dari listriknya bisa dialirkan ke daerah lain yang membutuhkan atau industri yang bergerak tumbuh sebelum adanya suplai energi dari Sumatera ke Jawa,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menyelesaikan draf Rencana Umum Ketenagalistikan Nasional (RUKN) 2024-2060.
Baca juga: Geo Dipa Energi Belum Punya Rencana IPO, Ini Alasannya
Eniya mengungkapkan skenario dalam draf tersebut menekankan kepada peningkatan energi terbarukan atau renewable energy.
“Skenario disini ingin kita tekankan adalah renewable energy, sudah kita tingkatkan jadi hingga tambahan yang luar biasa sebetulnya kalau kita melihatnya capai tahun 2030 itu total ada 159 gigawat dan dialamnya volto voltage 14 giga, angin 8 giga dan hydro 10 giga kalau dihitung sampai 2040 itu lebih besar lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama