Trump Menang, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Trump Menang, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Jakarta – Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve atau The Fed kembali memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) pada Kamis, 7 November 2024.

Keputusan ini diambil setelah mengamati kondisi pasar tenaga kerja AS yang ‘telah mereda’ di tengah inflasi yang terus bergerak mendekati target 2 persen.

Mengutip Reuters, Federal Open Market Committee (FOMC) menyatakan aktivitas ekonomi terus berkembang dengan solid. Hingga akhirnya, setelah melakukan pertemuan dua hari para pejabat FOMC memutuskan menurukan suku bunga berada di kisaran 4,50 – 4,75 persen. Keputusan ini sesuai perkiraan pasar dan diambil dengan suara bulat.

Baca juga: Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 50 Bps di Sisa Akhir 2024

Dalam konferensi pers setelah pengumuman tersebut, Gubernur The Fed Jerome Powell mengatakan pemilu AS pada Selasa yang memenangkan Donald Trump dari Partai Republik, tidak akan berdampak pada keputusan kebijakan dalam waktu dekat. Dia juga mengatakan beberapa risiko penurunan perekonomian telah berkurang di tengah data ekonomi yang lebih kuat.

“Komite telah memperoleh keyakinan lebih besar bahwa inflasi bergerak secara berkelanjutan menuju 2 persen,” ujar Powell.

“Perubahan ini dapat mencerminkan optimisme yang lebih hati-hati atau tidak terlalu optimis mengenai laju inflasi menuju target The Fed sebesar 2 persen,” tambahnya.

Baca juga: Efek Trump Bikin Dolar Menguat, Pemerintah Diminta Segera Revisi Kebijakan DHE SDA 

Sebelumnya, pada September 2024, The Fed memangkas suku bunga acuan hingga 50 bps. Pemangkasan tersebut lebih besar dibandingkan ekspektasi pasar yang hanya 25 bps. Pemangkasan ini merupakan yang pertama sejak Maret 2020 atau empat tahun lalu saat awal pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, The Fed mengerek suku bunga sebesar 525 bps sejak Maret 2022 hingga Juli 2023. The Fed kemudian menahan suku bunga di level 5,25-5,50 persen pada September 2023-Agustus 2024 atau lebih dari setahun. (*)

Related Posts

News Update

Top News