Kalahkan Harris, Donald Trump Terpilih jadi Presiden AS

Kalahkan Harris, Donald Trump Terpilih jadi Presiden AS

Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024. Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara electoral college untuk menjadi presiden.

Berdasarkan data hitung cepat 70toWin pada Rabu (6/11/2024), pukul 14.44 WIB, Trump berhasil mengumpulkan 280 electoral college. Adapun Harris, berada di posisi kedua dengan perolehan 224 electoral.

Kemenangan suara yang diraih Trump berasal dari tiga negara bagian penentu kemenangan atau swing states. Trump meraih 16 suara di Georgia, 16 Suara di North Carolina, dan 19 suara di Pennsylvania.

Baca juga : Besok, Presiden Prabowo Luncurkan BP Investasi Danantara

Diketahui, lewat sistem electoral college, maka warga AS tak memilih presiden secara langsung, melainkan melalui suara mayoritas elektor atau sekelompok orang yang menjadi wakil pemilih di setiap negara bagian. 

Pada umumnya, elektor adalah pejabat, pemimpin partai politik, atau orang-orang di negara bagian yang mempunyai afiliasi pribadi maupun politik dengan calon presiden dari partai mereka. 

Baca juga : Bank Mandiri Tanggap Bencana, Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Adapun di tempat pemungutan suara, pemilih tak sekadar memberikan suara untuk calon presiden, tetapi juga calon anggota electoral college. 

Pada surat suara, nama mereka akan muncul di bawah nama kandidat presiden. Namun, ada di beberapa negara bagian ada juga yang tidak mencetak nama calon anggota electoral college. 

Dikethaui, jumlah perwakilan setiap negara bagian dalam electoral college disesuaikan dengan total populasi di daerah tersebut. 

Secara keseluruhan, anggota electoral college berjumlah 538 orang.  Di mana, tiap orang dalam electoral college ini memiliki satu hak suara. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News