BEI: Potensi Delisting Saham Sritex Masih Tunggu Hasil Kasasi

BEI: Potensi Delisting Saham Sritex Masih Tunggu Hasil Kasasi

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini masih menunggu hasil hukum kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex setelah diputuskan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan kapan tindakan delisting Sritex akan dilakukan, padahal saham Sritex saat ini dalam status suspensi berlapis.

“Kalau nanti putusan hasil kasasi atau apapun upaya hukum yang dilakukan (Sritex) itu membuat tidak terpenuhinya unsur suspensi termasuk pailit itu, ya tentu kita buka (suspensi),” ucap Jeffrey dalam keterangannya dikutip, 6 November 2024.

Baca juga: Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jeffrey menambahkan, BEI tetap akan melakukan peninjuan terhadap status suspensi saham Sritex. Sebelumnya, saham Sritex telah disuspensi akibat penundaan kewajiban pembayaran bunga utang pada Mei 2021.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan Sritex telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting akibat suspensi yang telah mencapai 42 bulan.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” ujar Nyoman.

Baca juga: Utang Sritex Tembus Rp14,64 Triliun, OJK Ungkap Dampaknya ke Perbankan

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat dipicu oleh dua penyebab. Salah satunya adalah Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Lalu penyebab lainnya adalah saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News